KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan
rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah
ini tentang Perekayasaan Pelaporan Keuangan. Kami sangat berharap makalah ini
dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai
Perekayasaan Pelaporan Keuangan. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam
makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu,
kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah
kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna
tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang
membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami
sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila
terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan
saran yang membangun dari anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan
datang.
Mataram, 30 Maret 2017
DAFTAR ISI
Kata
pengantar...................................................................................................... i
Daftar
isi................................................................................................................. ii
Bab
I pendahuluan................................................................................................ 1
1.1 Latar belakang........................................................................................... 1
1.2 Rumusan masalah...................................................................................... 1
1.3 Tujuan........................................................................................................ 1
Bab
II pembahasan................................................................................................ 2
2.1 Proses
perekayasaan................................................................................. 2
2.2 Perekayasaan
sebagai proses deduktif...................................................... 4
2.3 Siapa
merekayasa...................................................................................... 5
2.4 Aspek semantik dalam perekayasaan....................................................... 5
2.5 Proses saksama......................................................................................... 6
2.6 Konsep informasi akuntansi..................................................................... 7
2.7 Rerangka konseptual................................................................................ 7
2.8 Model....................................................................................................... 7
2.9 Rerangka konseptual versi IASC............................................................. 8
2.10 Prinsip akuntansi berterima umum............................................................ 9
2.11 Tiga pengertian penting............................................................................ 11
2.12 Berlaku atau berterima.............................................................................. 12
2.13 Autoritas rerangka konseptual.................................................................. 13
2.14 Struktur akuntansi.................................................................................... 15
Bab
III penutup..................................................................................................... 16
3.1
Kesimpulan............................................................................................... 16
Daftar
pustaka....................................................................................................... 17
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dengan seperangkat pengetahuan akuntansi
sebagai teknologi, orang akan mampu merekayasa suatu mekanisme pelaporan
keuangan untuk suatu negara. Salah satu tujuan yang dapat dicapai dengan
perekayasaan ini adalah alokasi sumber daya ekonomik secara efektif dan efisien.
Pelaporan keuangan nasional harus direkayasa secara saksama untuk mengendalikan
alokasi tersebut secara automatis dengan mempengaruhi perilaku pengambil
keputusan ekonomik yang dominan melalui informasi keuangan. Agar terjadi
pengendalian automatis, penyediaan informasi harus dilakukan dengan cara
tertentu berupa prisnsip akuntansi berterima umum.
Pelaporan keuangan adalah struktur dan proses
yang menggambarkan bagaimana informasi keuangan disediakan dan dilaporkan untuk
mencapai tujuan pelaporan keuangan yang pada gilirannya akan membantu
pencapaian tujuan ekonomik dan sosial negara. Pelaporan Keuangan sebagai sistem
nasional merupakan hasil proses perekayasaan.
Perekayasaan pelaporan keuangan adalah proses
pemikiran logis, deduktif, dan objektif untuk memilih dan mengaplikasi
ideologi, teori, konsep dasar, teknik, prosedur, dan teknologi yang tersedia
secara teoretis dan praktis untuk mencapai tujuan negara melalui tujuan
pelaporan keuangan dengan mempertimbangkan faktor sosial, ekonomik, politik,
dan budaya negara. Hasil perekayasaan dituangkan dalam suatu dokumen resmi yang
disebut rerangka konseptual yang fungsinya dapat dianalogi dengan konstitusi.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Menjelaskan
proses perekayasaan
2.
Menjelaskan
proses perekayasaan sebagai proses deduktif
3.
Menjelaskan
Konsep Informasi Akuntansi
4.
Menjelaskan
Prinsip Akuntansi Berterima Umum
5.
Menjelaskan
Rerangka Konseptual dan Struktur Akuntansi
1.3 Tujuan
Agar Pembaca lebih memahami tentang Perekayasaan Pelaporan Keuangan.
BAB II
PEMABAHASAN
2.1 Proses
Perekayasaan
Pelaporan keuangan adalah stuktur dan proses
akuntasi yang menggambarkan bagaimana informasi keuangan disediakan dan
dilaporkan untuk mencapai tujuan ekonomik dan sosial Negara. Pengertian ini
lebih luas dari pada apa yang dideskripsi oleh Financial Accounting Standards
Board (FASB) dalam Statements of Financial Accounting Concepts. FASB
mengartikan pelaporan keuangan sebagai sistem dan sarana penyampaian (means of
communication) informasi tentang segala kondisi dan kinerja perusahaan terutama
dari segi keuangan dan tidak terbatas pada apa yang dapat disampaikan melalui
statemen keuangan.
Stuktur akuntansi melukiskan unsur-unsur
(pihak-pihak dan sarana-sarana) yang terlibat dalam dan terpengaruh oleh penentuan
/ penyediaan informasi keuangan dan saling hubungan antara unsur-unsur
tersebut. Pengertian proses akuntansi dalam pelaporan keuangan adalah mekanisme
tentang bagaimana pihak-pihak dan sarana-sarana pelaporan bekerja dan saling
berinteraksi sehingga dihasilkan informasi keuangan yang diwujudkan dalam
bentuk laporan/statemen keuangan termasuk mekanisme untuk menentukan kewajaran
statemen keuangan.
Pelaporan keuangan sebagai sistem nasional
merupakan hasil perekayasaan akuntansi di tingkat nasional. Perekayasaan
akuntansi adalah proses pemikiran logis dan objektif untuk membangun suatu
struktur dan mekanisme pelaporan keuangan dalam suatu Negara untuk menunjang
tercapainya tujuan Negara. Perekayasaan akuntansi berkepentingan dengan
pertimbangan untuk memilih dan mengaplikasikan ideologi, teori, konsep dasar,
dan teknologi yang tersedia secara teoritis dan praktis untuk mencapai tujuan
ekonomik dan sosial negara dengan mempertimbangkan faktor sosial, ekonomik,
politik, dan budaya negara. Proses perekayasaan akuntansi dapat dilukiskan
dalam gambar berikut ini.
Proses
Perekayasaan Pelaporan Keuangan
|
Tujuan ekonomik dan sosial negara
|
|
Tujuan Pelaporan Keuangan:
Menyediakan Informasi Keuangan
untuk dasar pengambilan keputusan ekonomik dan sosial
|
|
Konsep-konsep dasar apa yang
relevan ?
Siapa subjek pelaporan (entitas
pelapor) ?
Siapa yang dituju oleh informasi ?
Informasi apa yang dilaporkan ?
Simbol atau elemen apa yang
digunakan untuk melaporkan ?
Dasar pengukuran apa untuk
mengkuantifikasi ?
Apa saja kriteria pengakuan hasil
pengukuran ?
Medium apa yang harus digunakan
untuk melaporkan ?
Bagaimana informasi disajikan dalam
medium ?
|
|
Rerangka Konseptual:
Dijabarkan dalam standar akuntansi
dan acuan lainnya sehingga membentuk prinsip akuntansi berterima umum
(PABU)
|
|
Media
pelaporan (bentuk, isi, dan jenis)
|
|
Informasi
Akuntansi
|
Dalam perekayasaan tersebut,
tujuan negara dijabarkan dalam tujuan pelaporan keuangan. Harapannya adalah
pencapaian tujuan akutansi dengan sendiri akan membantu tercapainnya tujuan
Negara. Proses tersebut merupakan manifestasi dari pendefinisian akuntansi
sebagai teknologi.
Jawaban atas
pertanyaan-pertanyaan perekayasaan (kotak ketiga dari atas melibatkan
pertimbangan dan pemeliharaan berbagai gagasan tentang ideologi filsofi, paradigma,
dan konsep dasar untuk menjamin agar tujuan pelaporan tercapai. Proses
perekayasaan ini pada dasarmya adalah proses untuk menjawab pertanyaan mendasar
yaitu bagaimana suatau kegiatan operasi perusahaan disimbolkan dalam bentuk statemen
keuangan sehingga orang yang dituju dapat membayangkan perusahaan secara
financial tanpa harus menyaksikan secara fisis operasi perusahaan (misalnya
mengunjungi kantor/pabrik).
2.2
Perekayasaan Sebagai Proses Deduktif
Sebagai penalaran
dedukatif-normatif, hendriksen (1982) menguraikan aspek-aspek yang harus
dipertimbangkan dalam proses perekayasaan untuk menghasilkan rerangka teoretis
akuntansi yaitu :
1)
Pernyataan postulat yang menggambarkan karakteristik
unit-unit usaha (entitas pelapor ) dan lingkugannya.
2)
Pernyataan
tentang tujuan pelaporan keuangan yang diturunkan dari pernyataan postulat.
3)
Evaluasi tentang kebutuhan informasi oleh pihak yang
dituju (pemakai) dan kemampuan pemakai untuk memahami, menginterpretasi, dan
menganalisis informasi yang disajikan.
4)
Penentuan atau pemilihan tentang apa yang harus
dilaporkan.
5)
Evaluasi tentang pengukuran dan proses penyajian untuk mengkomunikasi informasi tentang perusahaan dan
lingkungannya.
6)
Penentuan dan evaluasi terhadap kendala-kendala
pengukuran dan deskripsi unit usaha beserta lingkungannya.
7)
Pengembangan dan penyusunan pernyataan umum (general
proposisition) yang dituangkan dalam
bentuk suatu dokumen resmi yang menjadi pedoman umum dalam menyusunan standar akutansi.
8)
Perancang bagunan struktur dan sistem informasi akuntansi (produser, metoda, dan
teknik) untuk menciptakan, menangkap, mengolah, meringkas, dan menyajikan
informasi desuai dengan standar atau prinsip akutansi berterima umum
2.3
Siapa Merekayasa
Proses perekayasaan bukan suatau upaya perseorangan
(one-man show) tetapi merupakan upaya tim yang melibatkan berbagai disiplin intelektual
dan kekuatan politik mengingat perekayasaan tersebut merupakan suatu proses
yang serius yang hasilnya berdampak luas dan panjang. Oleh karena itu, badan
legislatif pemerintah (dalam hal ini DPR atau bahkan MPR) mempunyai peran
penting dalam hal ini mengingat rerangka konseptual mempunyai fungsi semacam
undang-undang dasar (konstitusi).
2.4 Aspek
Semantik dalam Perekayasaan
Proses semantik ini tidak lain adalah memilih dan menyimbolkan objek-objek
fisik kegiatan perusahaan yang relevan menjadi objek-objek (disebut
elemen-elemen) statemen keuangan. Elemen-elemen itu sendiri belum bermakna dan
menjadi informasi sebelum diukur dengan cara tertentu agar besar-kecilnya elemen
dapat dirasakan manfaat atau pengaruhnya. Agar dapat diolah dan disajikan dalam
bentuk informasi keuangan, objek-objek fisis harus dikuantifikasi ke dalam
satuan yang homogenus sehingga satuan tersebut dapat menggambarkan besarnya
(size) dan hubungan (relationship) antarobjek. Dari segi akuntansi, aliran
fisis perusahaan akhirnya direpresentasi dalam bentuk satuan uang hasil
pengukuran elemen yang menjadi bahan olah dan data dasar akuntansi. Jumlah
rupiah sebagai hasil pengukuran ini disebut dengan kos (cost).
2.5 Proses Saksama
Untuk
mencapai kualitas yang tinggi dan andal, proses perekayasaan harus dilakukan
melalui tahap-tahap dan prosedur yang saksama dan teliti. Hal ini diperlukan
mengingat dokumen yang dihasilkan akan mempunyai status sebagai pernyataan
resmi atau statemen (statements) yang mempunyai tingkat keautoritafifan tinggi.
Prosedur ini berlaku dalam penyusunan baik rerangka konseptual maupun standar
akuntansi yang berstatus statemen. Berikut ini adalah proses-proses saksama
(due process) yang dilaksanakan FASB dalam menyusun pernyataan resmi.
a.
Mengevaluasi
masalah (preliminary evaluation). Dalam tahap ini FASB mengidentifikasi masalah
akuntansi dan pelaporan.
b.
Mengadakan
riset dan analisis. Tugas ini biasanya dilakukan oleh staf teknis FASB dan
satuan tugas (task force) yang terdiri atas ahli di luar FASB yang ditunjuk
atau dikomisi oleh FASB. Hasil analisis diterbitkan dalam bentuk laporan Riset
(Research Reports).
c.
Menyusun dan
mendistribusi Memorandum Diskusi (Discussion Memorandum) kepada setiap pihak
yang berkepentingan. Memorandum ini berisi analisis terinci semua aspek masalah
yang telah disidangkan pada tingkat awal (early deliberation).
d.
Mengadakan
dengar pendapat umum (public hearing) untuk membahas masalah yang diungkapkan
dalam Memorandum Diskusi.
e.
Menganalisis
dan mempertimbangkan tanggapan public atas Memorandum Diskusi (baik dari dengar
pendapat maupun dari tanggapan tertulis).
f.
Menerbitkan
draf awal standar yang diusulkan yang dikenal dengan nama Exposure Draft (ED)
untuk mendapatkan tanggapan tertulis dalam waktu 30 hari setelah penerbitan.
g.
Menganalisis
dan mempertimbangkan tanggapan tertulis terhadap ED.
h.
Memutuskan
apakah jadi menerbitkan suatu statemen atau tidak. Statemen dapat diterbitkan kalau mayoritas anggota menyetujui.
i.
Menerbitkan
statemen yang bersangkutan.
Simbol-simbol (elemen-elemen) yang termuat dalam seperangkat statemen
keuangan sebenarnya tidak mempunyai makna kalau tiap elemen diinterpretasi
sebagai objek yang berdiri sendiri. Artinya, satu elemen dan jumlah rupiahnya
belum memberi informasi kalau tidak dihubungkan dengan elemen lainnya. Semua
elemen harus diinterpretasi sebagai satu kesatuan.
2.6 Konsep
Informasi Akuntansi
Nilai informasi adalah kemampuan
informasi untuk meningkatkan pengetahuan dan keyakinan pemakai dalam
pengambilan keputusan. Simbol-simbol (elemen-elemen) yang termuat dalam
seperangkat statemen keuangan sebenarnya tidak mempunyai makna kalau tiap
elemen di interpretasi sebagai objek yang berdiri sendiri. Artinya, statemen
keuangan berisi rangkaian elemen-elemen baru dapat ditangkap maknanya kalau
bentuk, isi dan susunannya diartikan secara kontekstual dengan pedoman yang
disepakati. Informasi semantik ini harus ditangkap secara kontekstual melalui
tiga komponen sebagai satu kesatuan, yaitu elemen (objects), ukuran dalam unit
moneter ( size ), dan hubungan ( relationship ) antar elemen.
2.7 Rerangka
Konseptual
Dalam perekayasaan akuntansi, jawaban atas pertanyaan perekayasaan akan
menjadi konsep-konsep terpilih yang dituangkan dalam dokumen resmi yang di
Amerika disebut rerangka konseptual (conceptual framework). Bila operasi
akuntansi dianalogi dengan kegiatan kenegaraan, rerangka konseptual dapat
dianalogi dengan konstitusi sedangkan prosesnya dapat dianalogi dengan proses
pemikiran dalam pembuatan konstitusi Negara. Karena faktor lingkungan dan
kebutuhan unik tiap Negara harus dipertimbangkan, rerangka konseptual yang
dikembangkan dalam Negara yang satu dapat berbeda dengan rerangka konseptual
Negara yang lain. Dengan kata lain, rerangka konseptual akan unik untuk tiap
Negara.
2.8 Model
Salah satu model yang banyak dikenal saat ini adalah rerangka konseptual
yang dikembangkan oleh FASB yang memuat empat komponen konsep penting yaitu:
a.
Tujuan
pelaporan keuangan
b.
Kriteria
kualitas informasi
c.
Elemen-elemen
statemen keuangan
d.
Pengukuran
dan pengakuan
Empat komponen tersebut membentuk satu kesatuan yang saling berkaitan. FASB
menuangkan empat komponen tersebut dalam beberapa dokumen resmi berupa
pernyataan (Statement of Financial Accounting Concept/SFAC) Yaitu :
SFAC No. 1 : Objectives
of Financial Reporting by Business Enterprises
SFAC No. 2 : Qualitative
Characteristics of Accounting Information
SFAC No. 3 :
Elements of Financial Statement of Business Enterprises
SFAC No. 4 : Objectives
of Financial Reporting by Nonbusiness Organizations
SFAC No. 5 : Recognition
and Measurement in Financial Statements of Business Enterprises
SFAC No. 6 : Elements
of Financial Statements
SFAC No. 7 : Using
Cash Flow Information and Present Value in Accounting Measurement.
Komponen (a) dituangkan secara resmi dalam bentuk
SFAC No. 1 dan No. 4. Dimasukannya
tujuan untuk organisasi nonbisnis dalam rerangka konseptual memberi isyarat
bahwa FASB bermaksud merancang rerangka
konseptual yang luas mencakupi operasi kedua jenis organisasi tersebut.
Komponen (b) dituangkan dalam SFAC No. 2. Komponen (c) dituangkan dalam SFAC No. 3 yang telah diganti dengan SFAC No. 6.
Penggantian ini dilakukan mengingat SFAC
No. 3 belum mencakup elemen-elemen statemen keuangan untuk
organisasi-organisasi non bisnis tetapi
hanya mencakup elemen-elemen untuk entitas bisnis. Oleh karena itu, nama konsep
untuk SFAC No. 6 diperluas menjadi
Elements of Finansial Statements bukan lagi Elements of Financial Statement of
Bisnis Enterprises. Komponen (d) dicakupi dalam SFAC No. 5 5 dan No. 7.
2.9 Rerangka
Konseptual Versi IASC
Rerangka konseptual versi International Accounting Standards Committee
(IASC) disebut Framework for the
Preparation and Presentation of Financial Statements dan diterjemahkan oleh IAI
sebagai Rerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, mempunyai
komponen konsep yang mirip dengan komponen konsep versi FASB yaitu :
·
The
Objective of Financial Statements
·
Underlying
Assumptions
·
Qualitative
Characteristics of Financial Statement
·
The Elemens
of Financial Statements
·
Recognition
of The Elements of Financial Statement
·
Measurement
of The Elements of Financial Statement
·
Concepts of
Capital Maintenance and The Determination of Profit.
Untuk
komponen tujuan, IASC menyebutnya sebagai tujuan statemen keuangan bukan tujuan
pelaporan keuangan sebagaimana FASB menyebutnya meskipun IASC menegaskan bahwa
statemen keuangan merupakan bagian dari proses
pelaporan keuangan. Karena
lingkungan penerapan standar IASC adalah internasional, karakteristik
lingkungan Negara menjadi tidak relevan. Hal ini barangkali menyebabkan IASC
tidak lagi menggunakan istilah pelaporan keuangan dalam rerangka konseptualnya
karena makna tujuan pelaporan keuangan sebagaimana didefinisi FASB sebenarnya
mengandung konteks lingkungan FASB.
Karena memperhatikan factor lingkungan dalam
penyusunannya, rerangka konseptual versi FASB lebih menggambarkan suatu hasil
proses perekayasaan yang merupakan konsekuensi dari pengertian akuntansi
sebagai teknologi. Oleh karena itu, rerangka konseptual versi FASB sebenarnya lebih cocok untuk dijadikan suatu
model perekayasaan dalam pengembangan rerangka konseptual untuk suatu Negara.
Lebih dari itu, rerangka konseptual FASB banyak memuat penalaran dan argument
untuk memilih konsep-konsep yang relevan.
2.10 Prinsip
Akuntansi Berterima Umum
Rerangka konseptual yang
berfungsi semacam konstitusi hanya memuat konsep-konsep umum yang secara
keseluruhan dapat dianggap sebagai “Konstitusi Akuntansi “ disuatu Negara. Sebagaimana dilukiskan dalam gambar dibawah ini konstitusi tersebut harus dijabarkan dalam bentuk ketentuan atau pedoman
operasional, teknik atau praktis agar mempunyai pengaruh langsung terhadap
praktik dan perilaku. Pedoman dapat ditentukan secara resmi oleh badan yang
berwenang dalam bentuk standar akuntansi
(accounting standards) atau dapat juga pedoman-pedoman yang baik dan telah
banyak dipraktikan (sound accounting practices) dapat digunakan sebagai acuan
bila hal tersebut tidak bertentangan dengan rerangka konseptual atau didukung
berlakunya secara autoritatif (mempunyai authoritative support). Kedua
pedoman tersebut secara keseluruhan membentuk rerangka pedoman operasional yang
disebut generally accepted accounting
principles /GAAP (Prinsip akuntansi berterima /PABU).
Sebagai pedoman operasional PABU akhirnya akan menjadi kriteria untuk
menentukan apakah statemen keuangan sebagai media pelaporan keuangan telah
menyajikan informasi keuangan dengan baik, benar dan jujur yang secara teknis disebut menyajikan secara wajar (present
fairly). Standar akuntansi hanya merupakan salah satu kriteria (meskipun utama)
untuk menentukan kewajaran. Itulah sebabnya laporan auditor standar tidak
menggunakan frasa “standar akuntansi” untuk
menegaskan adanya kewajaran tetapi frasa “prinsip akuntansi berterima
umum”.
Mengapa kriteria kewajaran penyajian statemen keuangan adalah PABU bukan
Standar Akuntansi Keuangan (untuk
laporan auditor di Indonesia) atau Financial Accounting Standar (untuk laporan
auditor di Amerika. Berikut ini beberapa alasan yang dapat menjelaskan hal ini.
Pertama, tidak semua ketentuan perlakuan akuntansi dapat atau telah
dituangkan dalam bentuk standar akuntansi. Kewajaran penyajian juga harus di evaluasi
secara luas atas dasar ketentuan-ketentuan lain yang mengikat. Termasuk dalam
ketentuan lain adalah peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan oleh
badan selain penyusun/penetap standar (misalnya BAPEPAM).
Kedua, bila standar akuntasi secara
eksplisit dijadikan kriteria dan dinyatkaan dalam laporan auditor, dikhawatirkan
terjadi bahwa kewajaran hanya bersifat formal (teknis) bukan bersifat
substantif. Artinya standar akuntansi akan memenuhi standar minimal dan ada
kemungkinan evaluator atau auditor hanya memenuhi standar minimal tersebut untuk
menentukan kewajaran. Dapat terjadi hal-hal
penting yang tidak diatur dalam standar
akuntansi tidak dipertimbangkan secara saksama atau bahkan diabaikan.
Ketiga, untuk mencapai kualitas
informasi yang tinggi, ukuran kewajaran harus merupakan suatu rerangka pedoman
(a framework of guidelines) yang cukup komprehensif meliputi aspek teknis dan
konseptual (subtantif atau ideal). Pedoman semacam itu mirip dengan apa yang
terjadi dalam penentuan kriteria
perbuatan etis (ethical conduct). Apakah suatu perbuatan dikatakan etis
secara professional harus dinilai atas
dasar rerangka pedoman yang di
Amerika dikenal sebagai kode etik
/perbuatan professional (code of professional conduct) yang komprehensif.
Rerangka pedoman ini terdiri atas
standar ideal (principles), kaidah atau aturan perbuatan (rules of conduct),
penjelasan resmi (interpretations) dan petunjuk teknik (ethical rulings) yang
keseluruhannya membentuk hierarki. Kaidah perbuatan merupakan standar
minimal yang harus dipernuhi agar secara
profesional suatu perbuatan akuntan dapat dikatakan etis atau tidak
(substandard). Kaidah ini dapat dipaksakan penegakannya oleh profesi dan
pelanggaran terhadapnya dikenai sanksi etis.
2.11 Tiga Pengertian Penting
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa sebenarnya terdapat tiga istilah
atau konsep penting yang sangat berbeda maknanya yaitu prinsip akuntansi
(accounting principles), standar akuntansi (accounting standard), dan prinsip
akuntansi berterima umum (generally accepted accounting principles).
Prinsip akuntansi adalah segala ideologi, gagasan, asumsi, konsep,
postulat, kaidah, prosedur, metoda dan teknik akuntansi yang tersedia baik
secara teoretis maupun praktis yang berfungsi sebagai pengetahuan (knowledge).
Tersedianya secara teoretis artinya
prinsip tersebut masih dalam bentuk gagasan akademik yang belum dipraktikkan
tetapi mempunyai manfaat dan potensi yang besar untuk diterapkan. Misalnya
metode penentuan nilai aset atas dasar
aliran kas diskunan (discounted cash flow), nilai sekarang (current value),
atau daya beli konstan (constan purchasing power) merupakan prinsip akuntansi
yang tersedia secara teoretis. Tersedia secara
praktis artinya prinsip tersebut
telah dipraktikkan dan dianggap
praktik yang baik dan bermanfaat. Praktik ini dapat terjadi didalam
negeri atau di Negara lain. Misalnya, metode penentuan depresiasi yang dipilih
kaca mata negara lain (misalnya Indonesia). Demikian juga cara menilai aset di
Jerman termasuk salah satu prinsip akuntansi bagi Indonesia. Standar akuntansi
yang diterapkan disuatu Negara pun (atau standar akuntansi internasional) dapat
menjadi sumber prinsip akuntansi bagi Negara lain.
Standar akuntansi adalah konsep,
prinsip, metode teknik dan lainnya yang
sengaja dipilih atas dasar rerangka konseptual oleh badan penyusun standar
(atau yang berwenang) untuk diberlakukan dalam suatu lingkungan/Negara dan
dituangkan dalam bentuk dokumen resmi guna mencapai tujuan pelaporan keuangan
Negara tersebut. Standar akuntansi ditetapkan untuk menjadi pedoman utama dalam
memperlakuan (pendefinisian, pengukuran, pengakuan, penilaian dan penyajian
suatu objek, elemen, atau pos pelaporan.
PABU adalah suatu rerangka pedoman yang terjadi atas standar akuntansi dan
sumber-sumber lain yang didukung berlakunya secara resmi (yuridis) teoretis dan
praktis.
2.12 Berlaku
atau Berterima
Dalam pembahasan sampai titik ini, istilah berterima digunakan sebagai pada kata accepted dalam
istilah generally accepted accounting principles. Sementara itu IAI (dalam buku
Standar Profesional Akuntan Publik /SPAP) menggunakan istilah berlaku dan
bahkan GAAP diterjemahkan dalam laporan auditor menjadi “prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia”. GAAP bukan skedar frasa tetapi sudah menjadi
istilah teknis akuntansi (a technical accounting term). Oleh karena itu
pengindonesiaannya juga harus didasarkan pada makna teknis yang melekat pada
istilah tersebut.
Beberapa penyimpangan makna terjadi dalam istilah “yang berlaku umum di
Indonesia”. Pertama, penggunaan kata “yang” menjadikan istilah tersebut sebagai
ungkapan atau frasa umum dan bukan lagi istilah teknis yang generic. Misalnya
pengertian “Isteri saya yang cantik” sangat berbeda dengan pengertian “isteri cantik saya”. Penggunaan kata y”yang
“ mempunyai konotasi bahwa ada pasangan “yang tidak” padahal maksud generally accepted yang generik tidak harus
mempunyai komplemen atau pasangan generally unaccepted atau not generally
accepted.
Kedua, penambahan kata “di” untuk menunjukkan bahwa GAAP tersebut adalah
bersifat atau untuk Indonesia juga tidak tepat secara makna. Sebagai istilah
teknis yang generik, penulisan generally accepted accounting principles tidak
pernah memakai huruf besar kecuali sebagai singkatan (yaitu GAAP). GAAP memang
lahir di Amerika sehingga kalau istilah tersebut berdiri sendiri tanpa
pengawas, istilah tersebut sering diasosiasi dengan GAAP Amerika (US-GAAP).
Kata Amerika (US) disini secara bahasa adalah kata sifat yang mewatasi GAAP
sehingga GAAP yang dimaksud berkarakteristik, bersifat atau berkaitan dengan Amerika. Makna yang
sama berlaku untuk Japan GAAP, Canadian GAAP, atau Indonesia GAAP sehingga
kalau istilah-istilah ini diindonesiakan, istilah yang semestinya adalah PABU
di Kanada dan PABU di Indonesia. Yang jelas “US Dollar” atau “Australian
Dollar” yang harus diartikan “Dollar Amerika” atau “Dollar Australia” tidak sama
maknanya dengan “dollar Amerika” atau “dollar Australia”.
Barangkali penambahan “di” terpaksa dilakukan dalam SPAP karena terlanjur
terjadi kesalahan penggunaan kata yang
sehingga akan terjadi kejanggalan kalau digunakan istilah “Prinsip Akuntansi
yang berlaku umum Indonesia” untuk Indonesia GAAP. Akhirnya digunakanlah
istilah prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia” yang kalau maknanya
di inggriskan akan menjadi accounting
principles (that are) generally accepted in Indonesia yang menjadikan GAAP
bukan lagi sebagai satu kesatuan istilah teknis dan generic.
Ketiga, makna berlakunya juga
berbentuk dengan berterima. Berlaku mengandung makna efektif atau secara
yuridis ditetapkan padahal makna generally acceted adalah mewatasi bahwa rerangka pedoman meliputi pula konvensi, kebiasaan, praktik yang
dianggap atau disepakati sebagai prinsip yang baik dan bermanfaat (misalnya praktik industri/industry
practices). Rerangka pedoman tidak hanya berisi ketentuan-ketentuan yang
diturunkan secara resmi oleh badan penyusun standar.
Oleh karena itu, makna “berlaku” jelas tidak tepat kalau digunakan sebagai
padan kata accepted dalam konteks GAAP. Berterima berarti “dalam keadaan
diterima dan dipakai”. Berbeda dengan “diterima” yang bermakna proses atau
kejadian pada saat tertentu, kata “berterima” mempunyai makna sebagai keadaan
menerima atau menyetujui. Bila orang menyatakan “berterima kasih’ berarti bahwa
orang itu menyatakan dia dalam keadaan
menerima kasih itu (berupa pemberian bantuan atau lainnya sebagai tanda kasih
atau kepedulian). Sebagi contoh lain,
seandainya undang-undang pemakaiannya helm dicabut dan ternyata banyak orang
tetap memakai helm maka dapat dikatakan pemakaian helm tersebut telah
“berterima” bukannya “diterima “ apalagi “berlaku”.
Jadi pemaknaan yang paling tepat untuk GAAP adalah prinsip akuntansi
berterima umum (PABU) GAAP merupakan jargon
penting dan strategik sehingga
penerjemahannya harus benar-benar tepat. Bila harus diberi pewatas lingkup penerapan (misalnya
Indonesia) istilah yang tepat adalah prinsip akuntansi berterima umum Indonesia
(PABU).
2.13 Autoritas
Rerangka Konseptual
Rerangka pedoman PABU versi Rubin dan SAS No.69 menempatkan rerangka
konseptual pada tingkat yang paling tidak autoritatif yaitu di Tingkat 4 kanan
dalam Rubin dan dihierarki (ed) dalam SAS No.69. Secara teoretis, rerangkan
konseptual mestinya menjadi landasan rerangka PADU tersebut.
Hal seperti ini terjadi lantaran sejarah pengembangan standar professional
di Amerika. Sebelum dibentuk badan penyusun standar, AICPA banyak mengeluarkan
penerbitan yang dianggap dapat dijadikan sumber prinsip akuntansi. Karena
dirasakan perlunya standar, dibentuklah Accounting
Principles Board (APB) yang ada dibawah AICPA untuk merumuskan standar
akuntansi. Penerbitan APB sering diangap bias dan menguntungkan auditor dan
kliennya karena tidak ada wakil dari pemakai laporan yang duduk dalam
keanggotaan APB. Kemudian badan tersebut diganti dengan Financial Accounting Standards Board (FASB) yang tidak berada di
bawah AICPA sehingga kedudukannya lebih netral. Sebelum ada standar atau
pengumuman resmi yang mengganti penerbitan badan sebelumnya standar atau
pengumuman resmi yang mengganti penerbitan badan sebelumnya maka
penerbitan-penerbitan pedoman oleh badan-badan sebelumnya tetap berlaku
sehingga terdapat beberapa macam standar yang sama-sama berlaku. Hal ini banyak
menimbulkan inkonsistensi dan konflik antarstandar karena ketiadaan landasan
konseptual versi FASB dikembangkan dalam rangka mengatasi masalah tersebut.
Karena Rerangka konseptual dirancang untuk perbaikan masa depan,
penyusunannya tidak memperhatikan standar akuntansi yang telah diberlakukan.
Jadi, dapat diantisipasi bahwa akan banyak standar akuntansi yang tidak sesuai
lagi dengan diberlakukannya rerangka konseptual. Oleh karena itu, kedudukan
atau autoritas rerangka konseptual ditetapkan dengan sangat hati-hati oleh FASB
dalam tiap pengantar.
Bahwa SFAC tidak dengan sendirinya membatalkan
standar yang sudah ada yang bertentangan dengan standar yang secara implisit
melekat dalam atau yang diturunkan dari SEAC, Standar akuntansi yang berjalan
hanya dapat diganti dengan standar baru yang disusun melalui prosedur saksama.
Dengan kata lain, standar yang diturunkan dari SFAC harus dirumuskan dalam
bentuk Statement of Financial
Accounting Standards (SFAS) untuk dapat mengganti standar yang sekarang
berlaku.
FASB sebenarnya menetapkan agar para akuntan dan auditor tidak begitu saja
meniadakan standar yang bertentangan dengan rerangka konseptual dengan
memanfaatkan ketentuan 203 dari kaidah perbuatan (Rules od Conduct) dalam kode etika professional (Code of Professional Ethics) AIC-PA.
Ketentuan 203 menggariskan bahwa, dalam suatu situasi yang sangat luar biasa (unusual circumstances), akuntan
publik tetap dapat menyatakan bahwa suatu statemen keuangan disajikan secara
wajar sesuai GAAP meskipun statement keuangan mengandung penyimpangan (atau
menggunakan prinsip akuntansi selain) dari ketentuan yang dikeluarkan badan
yang berwenang mengeluarkan standar asalkan anggota dapat menjelaskan dan
menunjukkan secara meyakinkan bahwa mengikuti standar yang ada justru akan
menghasilkan penyajian yang menyesatkan.
Itulah sebabnya keautoritatifan SFAC tidak setinggi SFAS dalam perlakuan
akuntansi terhadap kejadian atau pos (events
or items). Walaupun demikian, dalam jangka panjang konsistensi standard
an SFAC akan tercapai karena memang SFAC disusun untuk melandasi standard dan
praktik masa datang (underlie future
financial accounting standards and practices).
Jadi, secara teoretis, rerangka konseptual seharusnya merupakan fundasi
rerangka pedoman PABU dan harus direkayasa dahulu sebelum standar. Oleh karena
itu, standar yang diturunkan atas dasar rerangka konseptual mestinya konsisten
baik dengan rerangka konseptual maupun antarstandar. Penurunan standar tentunya
harus dilakukan oleh badan yang berwenang secara saksama.
Konflik hanya terjadi kalau standar sudah terlanjur berkembang tanpa
rerangka konseptual. Dalam keadaan ini, konflik harus segera diselesaikan agar
segera tercapai suatu situasi yang didalamnya tidak ada lagi konflik. Dalam
situasi seperti itu, kedudukan rerangka konseptual dapat dikuatkan menjadi
fundasi atau landasan konseptual yang paling autoriratif. Walaupun demikian,
penurunannya menjadi standar harus tetap dilakukan oleh badan yang berwenang.
Dalam keadaan tidak ada petunjuk spesifik dalam bentuk standar, akuntan publik
dapat menginterpretasi secara professional rerangka konseptual untuk
mendapatkan dasar/basis yang layak untuk memperlakukan suatu kejadian atau pos.
2.14 Struktur
Akuntansi
Bila proses perekayasaan telah selesai serta diaplikasi, rerangka pedoman
PABU telah ditentukan, dan secara operasional pelaporan keuangan telah
berlangsung maka pengertian akuntansi dan teori akuntansi secara luas dapat
dilukiskan dalam suatu diagram yang dapat disebut sebagai struktur akuntansi.
Untuk praktik akuntansi dalam suatu negara, struktur tersebut menggambarkan
pihak-pihak dan sarana-sarana yang terlibat dalam dan terpengaruh oleh
perekayasaan informasi keuangan dan saling hubungan antara berbagai pihak dan
sarana tersebut. Walaupun tidak semuanya tampak dalam gambar, pihak yang
terlibat meliputi individual dan institusi misalnya penyusunan standar,
profesi, pemerintah, badan Pembina pasar modal, perusahaan sebagai entitas,
analis, manajer, akuntan publik, dan pemakai laporan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Perekayasaan pelaporan keuangan adalah proses
pemikiran logis, deduktif, dan objektif untuk memilih dan mengaplikasi
ideologi, teori, konsep dasar, teknik, prosedur, dan teknologi yang tersedia
secara teoretis dan praktis untuk mencapai tujuan negara melalui tujuan
pelaporan keuangan dengan mempertimbangkan faktor sosial, ekonomik, politik,
dan budaya negara. Hasil perekayasaan dituangkan dalam suatu dokumen resmi yang
disebut rerangka konseptual yang fungsinya dapat dianalogi dengan konstitusi.
DAFTAR PUSTAKA
Suwardjono.2014.
Teori Akuntansi: Perekayasaan Pelaporan Keuangan. Edisi Ketiga. Yogyakarta: BPFE.
Zhuni
Pratiwi. 2014. Teori akuntansi perekayasaan pelaporan keuangan. Diakses 27
maret 2017 di http://zhuniepratiwie.blogspot.co.id/2014/05/teori-akuntansi-perekayasaan-lk.html.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar