KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan
rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah
ini tentang Kewajiban. Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam
rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Kewajiban. Kami juga
menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh
dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan
usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang,
mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang
membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami
sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila
terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan
saran yang membangun dari anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan
datang.
Mataram, 17 Mei 2017
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar............................................................................................................... i
Daftar
isi........................................................................................................................... ii
BAB
I Pendahuluan........................................................................................................ 1
Latar Belakang............................................................................................................. 1
Rumusan Masalah......................................................................................................... 1
Tujuan........................................................................................................................... 2
BAB
II Pembahasan....................................................................................................... 2
Pengertian
Kewajiban.................................................................................................... 2
Keharusan Sekarang..................................................................................................... 3
Akibat Transaksi atau Kejadian Masa lalu................................................................... 4
Karakteristik Pendukung.............................................................................................. 5
Pengakuan,
Pengukuran, dan Penilaian....................................................................... 6
Pengakuan.................................................................................................................... 7
Pengukuran................................................................................................................... 10
Penilaian....................................................................................................................... 14
Transfer
Aset Finansial.................................................................................................. 17
Utang
Terkonversi.......................................................................................................... 18
Penyajian.......................................................................................................................... 22
Hak Mengkompensasi..................................................................................................... 23
BAB III Penutup............................................................................................................. 24
Kesimpulan................................................................................................................... 24
Daftar Pustaka................................................................................................................ 25
BAB
I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Kewajiban mempunyai
tiga karakteristik utama yaitu pengorbanan manfaat ekonomik masa datang,
menjadi keharusan sekarang, dan timbul akibat transaksi atau kejadian masa
lampau. Kewajiban menjadi lebih tegas adanya bila didukung oleh keharusan
membayar kas, teridentifikasi terbayar, dan terpaksakan secara hukum.
Transaksi atau kejadian masa lalu menimbulkan keharusan sekarang pada
tanggal pelaporan yang berarti bahwa seandainya pada saat sekarang perusahaan
harus mengorbankan manfaat ekonomik maka hal tersebut harus dilakukan .
keharusan sekarang yang menimbulkan
kewajiban dapat bersifat konstraktual, konstruktif, demi keadilan, dan
bergantung.
Pengertian kewajiban merupakan bayangan cermin pengertian aset.
Transaksi atau kejadian masa lalu menimbulkan penguasaan sekarang memperoleh
manfaat ekonomik masa datang untuk aset sedangkan untuk kewajiban hal
tersebutmenimbulkan keharusan sekarang. pengorbanan manfaat ekonomi masa datang
Transasi, kejadian, atau keadaan dapat mempengaruhi aset dan kewajiban secara
bersamaan. Timbulnya aset sering harus diimbangi dengan timbulnya kewajiban.
Dalam kondisi tertentu, kewajiban tidak dapat timbul tanpa diimbangi aset yang
dikuasai oleh perusahaan.. Hal ini disebut hak kewajiban tak bersyarat.
Rumusan
Masalah
1.
Menjelaskan
Tentang Pengertian Kewajiban
2.
Menjelaskan
Pengorbanan Manfaat
3.
Menjelaskan
Pengakuan, Pengukuran, dan Penilaian
4.
menjelaskan
Tentang Pelunasan
5.
menjelaskan
transfer Aset Finansial
6.
menjelaskan
Utang Terkonversi
7.
Menjelaskan
Hak Mengkompensasi
Tujuan
Agar para pembaca mengetahui dan memahami tentang apa itu kewajiban
(Liabilitas) dalam Akuntansi.
BAB
II
PEMBAHASAN
Pengertian
Kewajiban
Menurut FASB : Kewajiban adalah
pengorbanan manfaat ekonomik masa datang yang cukup pasti yang timbul dari
keharusan sekarang suatu kesatuan usaha untuk mentransferk aset atau
menyediakan / menyerahkan jasa kepada kesatuan lain dimasa datang sebagai akibat
transaksi atau kejadian masa lalu.
Definisi FASB digunakan sebagai
basis pembahasan karena definisi tersebut cukup lengkap secara semantic.
Artinya definisi tersebut telah mencakupi berbagai gagasan atau kata kunci yang
terkandung dalam beberapa definisi kewajiban oleh sumber – sumber lain.
Secara umum dapat dikatakan bahwa kewajiban mempunyai
tiga karakteristik utama yaitu :
Pengorbanan Manfaat
Ekonomik
Untuk dapat disebut sebagai
kewajiban, suatu objek harus memuat suatu tugas atau tanggung jawab kepada
pihak lain yang mengharuskan kesatuan usaha untuk melunasi, menunaikan atau
melaksanakan dengan cara mengorbankan manfaat ekonomik yang cukup pasti dimasa
datang. Pengorbanan manfaat ekonomik diwujudkan dalam bentuk transfer atau
penggunaan aset kesatuan usaha.
Transfer manfaat ekonomik kepada
pemilik (pemegang saham) tida termasuk dalam pengertian pengorbanan sumber
ekonomik masa datang yang membentuk kewajiban karena untuk menjadi kewajiban
pengorbanan tersebut harus bersifat memaksa dan bukan atas dasar kebijakan atau
keleluasaan manajemen untuk memutuskan baik dalam hal jumlah rupiah maupun
dalam saat transfer.
Secara umum, keharusan
mengorbankan sumber ekonomik masa datang tidak dapat menjadi kewajiban kalau
keharusan tersebut bersifat terbuka atau tidak pasti. Kesatuan usaha tidak
mempunyai keharusan untuk mentransfer aset ke pemilik kecuali dalam hal
kesatuan usaha dilikuidasi. Walaupun secara konseptual ekuitas juga merupakan
kewajiban bagi perusahaan, pengorbanan sumber ekonomiknya tidak cukup pasti
baik dalam jumlah maupun saat sehingga kewajiban harus dibedakan dan dilaporkan
secara terpisah dengan ekuitas.
Keharusan Sekarang
Untuk dapat disebut
sebagai kewajiban, suatu pengorbanan ekonomik masa datang harus timbul akibat
keharusan sekarang. Pengertian “sekarang” dalam hal ini mengacu pada dua hal :
waktu dan adanya. Waktu yang dimaksud adalah tanggal pelaporan (neraca).
Artinya : pada tanggal neraca kalau perlu atau kalau dipaksakan secara yuridis,
etis, atau rasional pengorbanan sumber ekonomik harus dipenuhi karena keharusan
itu telah ada. Keharusan kewajiban mencakupi keharusan kontraktual, keharusan
konstruktif atau bentukan, keharusan demi keadilan dan keharusan bergantung
atau bersyarat.
Keharusan Kontraktual
Keharusan yang timbul
akibat perjanjian atau peraturan hukum yang di dalam nya kewajiban bagi suatu
kesatuan udaha di nyatakan secara eksplit atau implicit dan mengikat.
Contoh : utang pajak, utang
bunga, utang usaha, utang wesel, dan utang obligasi
·
Keharusan Konstruktif
Keharusan yang timbul
akibat kebijakan kesatuan usaha dalam rangka menjalankan dan memajukan usahanya
untuk memenuhi apa yang disebut praktik usaha yang baik atau etika bisnis dan
bukan untuk memenuhi kewajiban yuridis.
Contoh : servis gratis sepeda
motor yang dijanjikan oleh dealer sepeda motor, pengembalian uang untuk barang
yang ternyata cacat atau rusak, dan tunjangan hari raya.
Keharusan Demi Keadilan
Keharusan yang ada
sekarang yang menimbulkan kewajiban bagi perusahaan semata – mata karena
panggilan etis atau moral daripada karena peraturan hukum atau praktik bisnis
yang sehat.
Contoh : kewajiban memberikan
donasi untuk badan amal tiap akhir tahun dan kewajiban member hadiah kepada
penduduk yang tinggal di sekitar pabrik karena ketidaknyamanan yang ditimbulkannya.
·
Keharusan Bergantung atau bersyarat
Keharusan yang
pemenuhannya tidak pasti karena bergantung pada kejadian masa datang atau
terpenuhinya syarat – syarat tertentu dimana datang.
Akibat Transaksi atau
Kejadian Masa Lalu
Sama seperti definisi aset, criteria ini sebenarnya
menyempurkan criteria keharusan sekarang dan sekaligus sebagai tes pertama
pengakuan suatu pos sebagai kewajiban tetapi tidak cukup untuk mengakui secara
resmi dalam system pembukuan. Untuk mengakui sebagai kewajiban, selain definisi,
criteria yang lain seoerti keterukuran, keberpautan, dan keterandalan juga
harus dipenuhi. Transaksi atau kejadian masa lalu adalah criteria untuk
memenuhi definisi tetapi bukan criteria untuk pengakuan. Jadi, adanya
pengorbanan manfaat ekonomik masa datang tidak cukup untuk mengakui suatu objek
ke dalam kewajiban kesatuan usaha untuk dilaporkan via statemen keuangan.
Hak – Kewajiban Tak Bersyarat
Konsep hak – kewajiban tak
bersyarat menyatakan bahwa walaupun kontrak telah ditandatangani, salah satu pihak
tidak mempunyai kewajiban apapun sebelum pihak lain memenuhi apa yang menjadi
hak pihak lain. Jadi, konsep hak – kewajiban tak bersyarat menyatakan “tidak
ada hak tanpa kewajiban dan sebaliknya tidak ada kewjiban tanpa hak. Kontrak –
kontrak semacam ini dikenal dengan nama kontrak saling – mengimbangi tak
bersyarat atau kontrak eksekuatori.
Contoh : bila seseorang pembeli menandatangani order
pembelian, pada saat itu pembeli tidak mempunyai kewajiban apapun sampai barang
yang dipesan datang dan dikuasai pembeli walaupun jenis, kuantitas, harga,
waktu pengiriman barang sudah jelas.
Masalah timbul dalam kontrak
pembelian yang tidak dapat dibatalkan. Ada dua pendapatan mengenai hal ini,
pendapat pertama tetap memperlakukan kontrak tersebut sebagai eksekutori.sehingga
kewajiban tidak perlu diakui. Alasannya, aset atau manfaat ekonomik masa datang
belum dikuasai secara nyata. Pendapatan kedua, menganjurkan bahwa kewajiban
diakui pada saat penandatanganan kontrak bersamaan dengan aset yang terlibat.
Alasannya pada saat itu, pada dasarnya ketiga criteria kewajiban telah di
penuhi.
Transaksi atau kejadian yang
dapat dijadikan dasar untuk menandai saat, titik, atau tanggal pengakuan hak
dan kewajiban dalam suatu kontrak. Hukum perikatan atau kontrak juga cukup kompleks
untuk menentukan timbulnya hak dan kewajiban yuridis. Dalam Most menunjukkan
bahwa titik atau saat tersebut dapat berupa :
1.
Tanggal kontraj ditandatangani
2.
Tanggal objek kontrak telah diperoleh salah satu pihak
3.
Tanggal objek kontrak telah siap digunakan oleh salah satu pihak
4.
Tanggal objek kontrak telah dipisahkan untuk digunakan oleh pihak lain
5.
Tanggal objek kontak telah diserahkan
6.
Tanggal telah diterima / dibayarnya uang muka, bila ada
7.
Dalam kasus kontrak konstruksi jangka panjang :
a. Suatu
titik selama konstruksi berjalan
b.
Pada saat konstruksi dimulai
Saat penentuan transaksi masa lampau perlu
dipertimbangkan dengan seksama memperhatikan kondisi yang melingkupi suatu
kontraj. Most mengemukakan hal yang harus dipertimbangkan untuk memilih saat
yang tepat :
a. Pemenuhan
definisi aset dan kewajiban
b.
Kekuatan mengikat yaitu seberapa kuat bahwa pelaksanaan kontrak tidak dapat
dibatalkan
c. Kebermanfaatan
bagi keputusan
Karakteristik
Pendukung
FASB menyebutkan beberapa karakteristik pendukung
yaitu :
1. Keharusan membayar kas
Pelunasan kewajiban pada umumnya
dilakukan dengan pembayaran kas.
Esensi kewajiban lebih terletak
pada pengorbanan manfaat ekonomik masa datang daripada terjadinya pengeluaran
kas. Adanya pengeluaran kas merupakan hal penting untuk mengaplikasikan
definisi kewajiban karena dua hal :
a. Sebagai bukti
adanya suatu kewajiban
b. Sebagai pengukur
atribut atau besarnya kewajiban yang cukup objektif
2.
Identitas terbayar jelas
Bila identitas terbayar sudah
jelas, hal tersebut hanya menguatkan bahwa kewajiban memang ada tetapi untuk
menjadi kewajiban identitas terbayar tidak harus dapat ditentukan pada saat
keharusan terjadi.
Jadi, yang penting adalah bahwa
keharusan sekarang pengorbanan sumber ekonomik dimasa datang telah ada dan
bukan siapa yang harus dilunasi atau dibayar. Akan tetapi, pada saat pelunasan
kewajiban, terbayar dengan sendirinya harus teridentifikasi.
3. Berkekuatan hukum
Keharusan melakukan pengorbanan
manfaat ekonomik masa deatang tidak harus timbul dari desakan pihak eksternal
tetapi dari minat atau kebijakan internal manajemen. Itulah sebabnya kewajiban
mencakupi pengorbanan sumber ekonomik masa depan yang timbul akibat keharusan
konstruktif dan demi keadilan. Main pihak lain seperti utang usaha tidak harus
di dukung oleh dokumen yang berkekuatan hukum atau mempunyai daya paksa secara
hukum untuk memenuhi definisi kewajiban. Akan tetapi, demi keadilam dan
kewajaran, perusahaan harus membayar utang usaha tersebut. Pendapatan sewa tak
terhak, laba kotor tangguhan, dan beberapa pos lain yang timbuk dalam
penyesuaian akhir tahun memenuhi criteria sebagai kewajiban meskipun tidak
dilandasi oleh daya paksa secara hukum dan bahkan bukan merupakan keharusan
pengorbanan sumber ekonomik. Itulah sebabnya, definisi kewajiban APB memasukkan
beberapa pos kredit tangguhan yang non keharusan sebagai kewajiban. Laba kotor
tangguhan adalah contoh kredit tangguhan yang bukan keharusan. Pos kredit
tangguhan yang merupakan keharusan misalnya adalah kredit pajak tangguhan.
Pengakuan,
Pengukuran, dan Penilaian
Sebagai bayangan cermin aset,
kewajiban juga harus diukur dan diakui pada saat terjadinya. Kalau aset diukur
atas dasar penghargaan sepakatan (kos), demikian juga kewajiban. Jadi, kos
sebagai pengukur tidak hanya diterapkan untuk aset pada saat pemerolehan tetapi
juga untuk kewajiban pada saat terjadinya. Sebagai ketentuan umum, pengukuran
kewajiban harus sejalan dengan pengukuran aset yang berkaitan.
Kalau aset yang direprentasi oleh
kos mengalami tiga tahap perlakuan (pemerolehan, pengolahan, dan penyerahan),
kewajiban sebenarnya juga mengalami tiga tahap perlakuan yaitu: penanggungan
(pengakuan terjadinya), penelusuran, dan pelunasan (penyelesaian). Dalam hal
kewajiban, penelusuran berarti penentuan status dan jumlah rupiah (kos)
kewajiban pada setiap saat. Penentuan kos setiap saat (termasuk pada tanggal
neraca) dapat disebut dengan penilaian kewajiban.
Pengakuan
Pada prinsipnya, kewajiban diakui
pada saat keharusan telah mengikat akibat transaksi yang sebelumnya telah
terjadi. Mengikatnya suatu keharusan harus dievaluasi atas dasar kaidah
pengakuan (recognition rules). kriteria pengakuan lebih berkaitan dengan
pedoman umum dalam rangka memenuhi karakteristik kualitatif informasi sehingga
elemen statemen keuangan hanya dapat diakui bila kriteria definisi,
keberpautan, keterandalan, dan keterukuran dipenuhi. Kriteria umum ini tidak
operasional sehingga diperlukan kaidah pengakuan sebagai penjabaran teknis
kriteria pengakuan umum. Dalam hal kewajiban, kaidah pengakuan berkaitan dengan
saat atau apa yang menandai bahwa kewajiban dapan diakui (dibukukan). Empat
kaidah pengakuan untuk menandai pengakuan kewajiban yaitu:
1. Ketersediaan
dasar hukum
Kaidah ini terkait dengan
kualitas keterandalan dan keberpautan informasi. Faktur pembelian (invoice) dan
tanda penerimaan barang (receiving report) merupakan dasar hukum yang cukup
meyakinkan untuk mengakui kewajiban. Telah disebutkan bahwa ketersediaan dasar
hukum yang menimbulkan daya paksa hanya merupakan karateristik pendukung
definisi kewajiban. Jadi, kaidah ini tidak mutlak sehingga kewajiban juga dapat
diakui bila terdapat bukti substantif adanya keharusan konstruktif atau demi
keadilan.
2. Keterterapan
konsep dasar
Kaidah ini merupakan penjabaran
teknis kriteria keterandalan. Keadaan-keadaan tertentu yang menjadikan konsep
konservatisma terterapkan dapat memicu pengakuan kewajiban. Implikasi dianutnya
konsep konservatisma adalah rugi dapat segera diakui tetapi tidak demikian
dengan untung. Ini berarti kewajiban dapat diakui segera sedangkan aset tidak.
3. Ketertentuan
substansi ekonomik transaksi
Kaidah ini berkaitan dengan
masalah relevansi informasi. Utang sewaguna (lease obligations) dapat diakui
pada saat transaksi meskipun tidak ada transfer hak milik dalam transaksi
sewaguna tersebut. Dalam hal ini, kewajiban dapat atau bahkan harus diakui
kalau secara substantif sewaguna tersebut sebenarnya adalah pembelian angsuran
(yaitu memenuhi salah satu kriteria kapitalisasi).
4.
Keterukuran nilai kewajiban
Keterukuran merupakan salah satu
syarat untuk mencapai kualitas keterandalan informasi. Definisi kewajiban
mengandung kata cukup pasti (probable) yang mengacu tidak hanya pada terjadinya
pengorbanan sumber ekonomik masa datang tetapi juga pada jumlah rupiahnya.
Yang menjadi masalah teknis
adalah kapan keempat kaidah diatas dipenuhi. hal ini berkaitan dengan penentuan
saat (timing) pengakuan kewajiban. Pada umumnya saaat pengakuan terjadi sangat
jelas karena kebanyakan kewajiban timbul dari kontrak yang menyebutkan secara
tegas saat mengikatnya kontrak, jumlah rupiah pembayaran kewajiban, dan saat
pembayaran. Akan tetapi, untuk beberapa kasus, jumlah rupiah (kos) kewajiban
bergantung pada kejadian dimasa datang meskipun cukup pasti bahwa keharusan
membayar dimasa datang tidak dapat dihindari. Saat-saat mengakui kewajiban
yaitu:
a. Pada
saat penandatanganan kontrak bila pada saat itu hak dan kewajiban telah
mengikat. Dalam hal kontrak eksekutori, pengakuan menunggu sampai salah satu
pihak memanfaatkan/ menguasai manfaat yang diperjanjikan atau memenuhi
kewajibannya (to perform).
b. Bersamaan
dengan pengakuan biaya bila barang dan jasa yang menjadi biaya belum dicatat
sebagai aset sebelumnya.
c. Bersamaan
dengan pengakuan aset. Kewajiban timbul ketika hak untuk menggunakan barang dan
jasa diperoleh.
d. Pada
akhirnya periode karena penggunaan asas akrual melalui proses penyesuaian.
Pengakuan ini menimbulkan pos utang atau kewajiban akrual (accrued
liabilities).
Pengakuan
Kewajiban Bergantung
Untuk keharusan bergantung
(khususnya rugi bergantung yang menimbulkan kewajiban), kaidah pengakuan
keempat (keterukuran nilai kewajiban) dan pasti tidaknya pengorbanan sumber
ekonimik masa datang akan terjadi menimbulkan masalah pengakuan. Kewajiban
kontraktual, konstuktif , dan demi keadilan dalam beberapa kasus juga bersifat
bergantung terutama bila kewajiban tersebut melibatkan penaksiran jumlah masa
datang yang merugikan. FSAB memberikan contoh keadaan-keadaan kebergantungan
rugi (loss contingencies) yang berpontensi memicu pengakuan kewajiban sebagai
berikut:
a. Ketertagihan
piutang usaha.
b. Keharusan
berkaitan dengan jaminan produk dan kerusakan produk.
c. Resiko
rugi atau kerusakan properitas (fasilitas) kesatuan usahan akibat kebakaran,
ledakan, dan bahaya lainnya.
d. Ancaman
pengambilalihan aset oleh pemerintah.
e. Persengketaan
yang memberatkan atau menunggu keputusan.
f. Klaim atau pungutan yang telah
diajukan/dikenakan atau yang mungkin (possible) terjadi.
g. Resiko
rugi akibat bencana yang ditanggung oleh perusahaan asuransi kerugian dan
kecelakaan dan
perusahaan
reasuransi.
h. Jaminan terhadap
utang pihak lain.
i. Keharusan bank
komersial dalam ikatan standby letters of credit.
j. Perjanjian
untuk membeli kembali piutang atau aset yang terkait yang telah dijual.
FSAB menetapkan bahwa rugi
taksiran yang dapat terjadi kebergantungan rugi harus diakru (to be accrued)
dengan membebankannya ke pendapatan (sebagai biaya atau rugi) bila kedua
kondisi berikut dipenuhi:
a. Informasi
yang tersedia sebelum penerbitan statemen keuangan menunjukkan bahwa suatu aset
cukup pasti telah turun nilainnya (impaired) atau suatu kewajiban cukup pasti
telah terjadi pada tanggal statemen keuangan. Pada tanggal statemen keuangan
harus sudah dapat disimpulkan bahwa kewajiban atau beberapa kejadian, yang
menegaskan adanya rugi, cukup pasti (probable) akan terjadi.
b. Jumlah
rupiah rugi dapat diestimasi dengan cukup tepat (reasonably estimated).
Bila kondisi diatas tidak dipenuhi, jumlah rupiah rugi
potensial harus tetap diungkapkan dengan menjelaskan sfat dan implikasi
kebergantungan tersebut. Ketentuan tentang dpat diakrunya rugi potensial
sebelum kejadian yang menegaskan terjadi dilandasi oleh interpretasi tentang
makna kewajiban dan asset serta konsep dasar penandingan (matching) dan
konservatisma.
Pengukuran
Pengakuan dilakukan setelah suatu
kewajiban terukur dengan cukup pasti. Penentuan kos kewajiban pada saat terjadi
paralel dengan pengukuran asset. Terjadinya kewajiban pada umumnya disertai
dengan pemerolehan asset atau timbulmnya biaya. Pemerolehan asset dapat berupa
penguasaan barang dagangannya atau asset nonmoneter lainnya yang terjadi dari
transaksi pembelian. Pemerolehan asset dapat juga berupa kas yang terjadi dari
transaksi peminjaman (penerbitan obligasi) atau penerimaan uang muka untuk
barang atau jasa. Oleh karena itu pengukur yang paling objektif untuk menentuka
kos kewajiban pada saat terjadinya adalah penghargaan sepakatan (meansured
considerations) dalam transaksi-transaksi tersebut dan bukan jumlah rupiah
pengorbanan ekonomik masa datang. Hal ini berlaku khususnya untuk kewajiban
jangka panjang.
Untuk kewajiban jangka pendek,
kos penundaan dianggap tidak cukup material sehingga jumlah rupiah kewajiban
yang diakui akan sama denga jumlah rupiah pengorbanan sumber ekonimik (kas)
masa datang. Dengan kata lain, untuk kewajiban jangka pendek, kos pendanaan (financing
cost) atau kos penundaan (bunga sebagai nilai waktu uang) dianggap material.
Penghargaan sepakatan suatu
kewajiban merefleksi nilai setara tunai atau nilai sekarang (current value)
kewajiban yaitu jumlah rupiah pengorbanan sumber ekonomik seandainya kewajiban
dilunasi pada saat terjadinya. Dengan demikian, bisnis pencatatan kewajiban
adalah nilai setara tunai bukan nilai nominal utang.
Kewajiban
Dalam Pembelian Kredit
Dasar pengukuran asset yang
paling objektif adalah kos tunai (cash cost) atau kos tunai implicit (implied
cash cost). Karena kewajiba merupakan bayanga cermin asset, pengukurannya juga
mengikuti pengukuran asset.
Misalnya suatu perusahaan menandatangani kontrak
pembelian mesin. Perusahaan menyepakati harga kontrak mesin Rp 1.600.000 dan
dibayar dalam delapan kali angsuran tiap akhir triwulan sebesar Rp 200.000
tanpa menyebutkan adanya bunga secara eksplisit. Dalam kasus ini sebenarnya
harga nominal (kontrak) tersebut melebihi kos tunai implicit yaitu jumlah
rupiah yang diperlukan seandainya pembelian dilakukan secara tunai. Kalau mesin
tersebut dapat diperoleh juga dari toko yang sama dengan harga tunai Rp
1.465.000 maka jumlah rupiah ini kos tunai implicit sedangkan selesih sebesar
Rp 135.000 adlah setara dengan bunga dan harus dibebankan terhadap pendapatan
selama jangka waktu kontrak. Bunga ini akhirnya akan menjadi biaya yang
sesungguhnya terjadi atau nyata dan buka bunga hipotetis. Dengan demikian,
secara konseptual kewajiban harus diakui pada saat transaksi sebagai berikut:
Mesin…………………… 1.465.000
Utang usaha…………….. 1.465.000
Secara teknisi pembukuan, dapat saja jumlah rupiah
bunga dicatat untuk kepentingan internal dan jumlah utang dicatat sebesar
nominalnya sebagai berikut:
Mesin……………………….1.465.000
Bunga Tangguhan…………..135.000
Utang usaha…………………1.600.000
Bila cara diatas dilakukan, pelaporan kewajiban harus
tetap menunjukkan nilai tunai implisitnya dengan cara mengurangkan bunga
tangguhan terhadap utang usaha. Bunga tangguhan tidak dilaporkan sebagai asset.
Kalau asset dan kewajiban dicatat dan dilaporkan sebesar Rp 1.600.000 jelas kos
asset dan kewajiban tercatat terlalu tinggi. Walaupun demikian, kalau jangka
waktu kontrak adalah pendek maka jumlah kelebihan kos adalah kecil dan dapat
diabaikan atas dasar konsep materialistas.
Diskon
dan Premium Utang Obligasi
Nilai nominal atau jatuh tempo
utang obligasi sering dianggap sebagai jumlah rupiah kesepakatan pada saat
penerbitan obligasi baik bagi penerbit maupun kreditor. Dasar pengukuran
demikian sebenarnya tidak tepat. Untuk suatu kontrak utang dengan ketentuan
pembayaran bunga periodik dan pokok pinajaman pada akhir jangka kontrak,
pengukuran jumlah rupiah (kos) utang dan asset untuk dasar pencatatan pertama
kali yang tepat adalah kos tunai implicit.
Dalam hal obligasi jangka
panjang, jumlah rupiah uang yang diterima oleh penerbit dan yang dibayarkan
oleh kreditor pada saat penerbitan hanyalah merupakan bagian kecil dari jumlah
rupiah pembayaran masa datang (bunga periodik dan nominal obligasi). Pembayaran
masa datang ini sebenarnya terdiri atas dua unsure yaitu 1. Nilai sekarang
pembayaran bunga periodik dan nilai sekarang nominal obligasi dan 2. Bunga
efektif yang terlibat dalam penentuan harga obligasi tersebut.
Makna
Harga Efektif Obligasi
Segera setelah transaksi terjadi
maka “kesepakatan” dalam hubungannya dengan obligasi tersebut mulai menunjukkan
makna yang sebenarnya. Dengan telah mulai berjalannya kesepakatan dalam
transaksi obligasi diatas, bunga Rp. 100.000 tiap tahun mulai terhimpun dan
dibayar secara periodik sampai jauh tempo. Bersamaan dengan itu, jumlah rupiah
utang obligasi yang mula-mula tercatat akan berangsur-angsur berubah
(bertambah) menuju jumlah rupiah nilai jatuh tempo atau nominal.
Diskon
Obligasi
Diskon obligasi yang belum
diamortisasi bukan merupakan suatu rugi karena asset yang diperoleh sebelumnya
tidak ada yang berkurang atau menguap (dissipation). Diskon obligasi
sebenarnya merupakan bunga yang “belum dibayar”, yaitu bagian bunga efektif
total yang baru akan dibayar pada saat utang obligasi jatuh tempo.
Premium
Obligasi
Sejalan dengan penalaran makna
diskon obligasi yang dilandasi konsep dasar penghargaan sepakatan, dapat
disimpulkan bahwa premium yang dibayarkan investor untuk obligasi merupakan
unsure dari jumlah rupiah utang perusahaan. Bersamaan denga berjalannya waktu
mendekati jatuh tempo, jumlah rupiah bagian utang yang merupakan premium harus
diamortisasi secara sistematik dengan cara memisahkan dari penghargaan
sepakatan bagian yang diperhitungkan sebagai pembayaran “bunga” periodik.
Mengartikan premium obligasi sebagai “pendapatan tangguhan” (defferend income)
jelas tidak tepat karena secara konseptual pendapatan atau laba tidak timbul
dari proses pemerolehan utang. Pendapatan hanya timbul dari kegiatan
pembentukan pendapatan (earning process). Atas dasar konsep kontinuitas usaha,
premium obligasi yang belum diamortisasi adalah benar-benar merupakan utang dan
jumlah amortisasi periodik adalah merupakan penyesuaian (pengurang) terhadap
biaya bunga dan bukannya merupakan elemen pendapatan. Tanpa peneysuaian ini
biaya bunga periodik akan menjadi tersaji lebih (overstated).
Dari segi yudiris, utang memang
harus diukur sebesar nilai nomnalnya karena kalau terjadi likuidasi hak
menerima pelunasan yang melekat pada investor adalah sebesar nominal. Pandangan
yudiris yang tidak memperhatikan diskon dilandasi konsep pengukuran dengan
asumsi perusahaan likuidasi. Dalam keadaan likuidasi atau reorganisasi memang
dapat dijustifikasi pengukuran dengan menggunakan konsep yang berbeda dengan
akuntasi. Akan tetapi, secara umum akuntansi tidak harus mendasarkan diri pada
konsep tersebut.
Kewajiban
Moneter dan Nonmoneter
Kewajiban moneter adalah
kewajiban yang pengorbanan sember ekonomik masa datangnya berupa kas dengan
jumlah rupiah ada saat yang pasti baik jumlah tunggal maupun beberapa
pembayaran secara berkala. Untuk kewajiban moneter jangka pendek, kewajiban
dapat diukur atas dasar nilai nominal (face value) berdasarkan konsep dasar
materialitas. Termasuk dalam pengertian kewajiban moneter adalah penerimaan
dimuka (advances) yang akan dikompensasi dengan pembelian barang dan jasa
dimasa datang. Disebut kewajiban moneter karena kalau pembelian barang dan jasa
batal, uang muka tersebut harus dikembalikan.
Kewajiban nonmoneter adalah
keharusan untuk menyediakan barang dan jasa dengan jumlah saat yang cukup pasti
yang bisanya timbul karena penerimaan pembayaran dimuka untuk barang dan jasa
tersebut. Bila pembayaran dimuka penuh, kewajiban nonmoneter harus diukur atas
dasar pembayaran tersebut yang menunjukkan harga yang disepakati untuk barang
dan jasa. Pembayaran penuh dimuka tersebut sebenarnya mereprentasikan jumlah
untuk menutup kos barang dan jasa yang akan diserahkan dan laba. Jumlah yang
digunakan untuk menutup kos itulah yang murni merupaka kewajiban sedangkan
jumlah untuk menutup laba merupakan laba tangguhan (deferred income) yang tidak
dapat disebut kewajiban karena tidak memenuhi definisi kewajiban.
Bila kos barang dan jasa
merupakan unsure yang dominan, pembayaran dimuka dapat dianggap seluruhnya
menimbulkan kewajiban (sebagai kewajiban lancar). Aka tetapi, kalau kos
merupakan unsure yang kecil dari seluruh harga jual barang dan jasa, pembayaran
dimuka dapat dianggap seluruhnya menumbulkan kredit atau pendapatan tagguhan
atau pendapatan tak terhak (unearned revenues) yang merupakan kewajiban non
keharusan. Perlakuan ini secara konseptual lebih didukung daripada pemisahan
uang muka menjadi komponen kos (merepresentasi kewajiban) dan laba. Arugumen
yang didukung yaitu:
a. Keharusan
menyerahkan barang dan jasa merupakan bagian dari operasi perusahaan secara
keseluruhan sehingga barang dan jasa dinyatakan dalam harga jual dari kaca mata
kedua pihak yang bertransaksi. Dengan demikian, pembayaran dimuka merupakan
pendapatan tangguhan yang menunggu penyerahan barang bukan jumlah untuk menutup
kos barang dan jasa.
b.
Sebagai bagian dari operasi perusahaan secara keseluruhan, penerimaan uang muka
lebih tepat bila diperlakukan seluruhnya sebagai kewajiban. Ini merupakan
konsekuensi argument a diatas.
c. Laba
secara automatis tercipta pada saat pendapatan telah diakui sehingga pemisahan
antara kewajiban dan laba tangguhan tidak ada manfaatnya karena keduanya
sama-sama akan dilaporkan disisi kredit dan bersifat kewajiban yang keduanya
terselesaikan pada saat barang atau jasa telah diserahkan.
d. Kas
yang diterima tidak dapat dikaitkan dengan kos penyediaan barang/produk dan
jasa yang diberi uang muka karena beberapa komponen produk atau jasa pada
umumnya sudah diperoleh perusahaan bahkan beberapa komponen mungkin belum
diperoleh perusahaan pada saat penerimaan uang muka.
e. Penyerahan
barang merupakan saat yang kritis untuk mengakui pendapatan daripada saat
penerimaan kas sehingga laba tidak dapat diakui pada saat penerimaan kas. Jadi,
percuma saja untuk memisahkan uang muka untuk mereprentasi kos dan laba.
Penilaian
Kalau pengukuran mengacu pada
penentuan nilai keharusan sekarang (the value of current obligation) pada saat
terjadinya, penilaian mengacu pada penentuan nilai keharusan sekarang pada
setiap saat antara terjadinya kewajiban sampai dilunasinya kewajiban. Makin
mendekati saat jatuh tempo, nilai kewajiban akan makin mendekati nilai nominal
(face value) kewajiban.
Penilaian kewajiban pada saat
tertentu adalah penentuan jumlah rupiah yang harus dikorbankan seandainya pada saat
tersebut kewajiban harus dilunasi. Dengan kata lain, penilaian adalah penentuan
nilai sekarang kewajiban. Untuk kewajiban moneter, nilai sekarangnya biasanya
ditentukan atas dasar aliran kas keluar dimasa dtang didiskonan dengan
tingkat bunga pasar sebagai tarif diskon.
Pelunasan
Pelunasan adalah tindakan atau
upaya yang segaja dilakukan oleh kesatuan usaha untuk memenuhi (to satisfy)
kewajiban pada saatnya dan dalam kondisi normal usaha (in due course of
business) sehingga bebas dari kewajiban tersebut. Pelunasan biasanya merupakan
pemenuhan secara langsung kepada pihak yang berpiutang. Pelunasan menjadikan
kewajiban tersebut hapus, tiada, atau lenyap (extinguished) secara langsung
(kewajiban langsung didebit).
Perlunasan secara langsung
disebut juga perlunasan secara yudiris karena kewajiban kepada pihak yang
berpiutang secara yudiris hapus melalui transaksi langsung yang benar-benar
terjadi. Perlunasan secara tidak langsung terjadi apabila kesatuan usaha
melakukan tindakan yang mengarah ke perlunasan misalnya dengan pembentukan dan
khusus untuk perlunasan (sinking fund) baik dikelola sendiri atau melalui wali
amanat (trust agency). Pembentukan atau penyisihan dana semacam ini menjadikan
kesatuan usaha secara substantif menempati keadaan yang disebut pembatalan atau
pembebasan secara substansif (in substance defeasance).
Masalah akuntansi ysng berkaitan
dengan perlunasan langsung maupun tidak langsung adalah penentuan kapan
kewajiban telah dapat dikatakan hapus atau lenyap sehingga jumlah rupiahnya
dapat diakui dari sistem pembukuan. FSAB memberikan pedoman tentang saat
pelenyapan (extiguishment) kewajiban. Pada mulanya FSAB menentukan criteria
lenyapan suatu kewajiban sebagai berikut:
a. Debitor
membayar/melunasi kreditor dan bebas dari semua keharusan yang berkaitan dengan
utang.
b. Debitor
telah dibebaskan secara hukum dari statusnya sebagai penanggung utang utama
baik oleh keputusan pengadilan maupun oleh kreditor dan dapat dipastikan bahwa
debitor tidak akan diharuskan untuk melakukan pembayaran dimasa datang yang
berkaitan dengan utang dengan penjaminan dalam bentuk apapun.
c. Debitor
menaruh kas atau asset lainnya yang tidak dapat ditarik kembali dalam suatu
perwalian yang semata-mata digunakan untuk perlunasan pembayaran bunga serta pokok
suatu pinjaman tertentu dan sangat kecil kemungkinan bagi debitor untuk
diharuskan lagi melakukan pembayaran dimasa dtang yang berkaitan dengan
pinjaman tersebut.
FSAB berargumen pendekatan ini
tidak tepat sebagai basis untuk pengembangan standar yang berkaitan dengan
peleyapan dan pengakuan kewajiban. Dengan pendekatan ini, transaksi-transaksi
yang tidak cukup mempunyai substansi ekonomik dapat membenarkan pengakuan
kewajiban dan pengakuan untung yang dipandang FSAB tidak menyimbolkan secara
tepat realitas kegiatan yang ada. FSAB menerapkan pendekatan komponen-keuangan.
Dengan pendekatan ini, berbagai transaksi yang berkaitan dengan suatu kewajiban
tertentu dapat dianggap terpisah dan independen sehingga berbagai asset atau
kewajiban yang terlibat harus diperlakukan sebagai komponen-komponen terpisah.
FSAB menetapkan bahwa suatu kewajiban dapat dikatakan lenyap kalau salah satu
dari kondisi berikut dipenuhi:
a. Debobitor
membayar kreditor dan terbebaskan dari keharusan yang melekat pada kewajiban. Membayar
kreditor mencakupi penyerahan kas, asset financial lain, barang, atau jasa atau
penebusan sekuritas utang oleh debitor untuk menghapus utang atau untuk
menahannya sebagai utang obligasi treasuri.
b. Debitor
telah dibebaskan secara hukum dari statusnya sebagai penanggung utang utama
baik oleh keputusan pengadilan maupun kreditor.
Dasar
atau Atribut Penilaian Kewajiban
Basis (atribut) Penilaian
|
Keterangan
|
Contoh Pos Yang Berpaut
|
Harga pasar sekarang
Nilai pelunasan neto
Nilai diskunan aliran kas masa
datang
|
Berbagai kewajiban yang
melibatkan komoditas dan surat – surat berharga.
Berbagai kewajiban yang
melibatkan jumlah rupiah yang cukup pasti tetap waktu pelunasannya tidak
cukup pasti.
Kewajiban moneter jangka
panjang jumlah rupiah maupun saat pembayaran cukup pasti.
|
Kewajiban penerbit opsi sebelum
jangka opsi habis dan beberapa kewajiban pedagang efek.
Utang usaha, utang garansi,
dan utang wesel jangka pendek.
Utang obligasi, dan utang
wesel jangka panjang.
|
Transfer
Aset Finansial
Untuk melunasi kewajiban, suatu
entitas dapat mentransfer asset financial termasuk kas, barang, atau
jasa. Bila kewajiban telah dilunasi dengan mentransfer secara penuh kas,
barang, atau jasa ke debitor maka pada saat itu pelunasan dianggap tuntas. Debitor
tidak lagi terlibat dengan asset atau kreditor secara financial. Perlunasan
kewajiban dengan asset financial juga dapat bersifat tuntas bila penyerahan
asset financial bersifat tak bersyarat dan dianggap sebagai penjualan. Artinya,
asset finasial dianggap dijual secara tunai dan kas yang diterima seketika itu
pula dianggap untuk melunasi kewajiban.
Kalau pelunasan kewajiban
dilakukan dengan transferan asset financial yang menimbulkan keterlibatan
berlanjut (continuing involvement) pentransferan (transferor) dengan
asset transferan (transferred assets) atau tertransfer (transferee). Dalam hal
ini kewajiban tidak lenyap secara tuntas atau ada kewajiban baru yang berkaitan
dengan asset transferan.
Perlunasan
Sebelum Jatuh Tempo
Bila kewajiban dilunasi pada saat
jatuh tempo, nilai jatuh tempo (nominal) dengan sendirinya merefleksi nilai
sekarang (saat pelunasan) kewajiban sehingga tidak ada selisih antara jumlah
rupiah yang dibayar dan nilai nominal. Nilai jatuh tempo juga akan sama dengan
nilai buku atau nilai bawaan (carrying value) kewajiban karena proses
amortisasi selisih antara nominal dan nilai pasar pada saat penerbitan utang
(misalnya obligasi). Selama beredar, nilai pasar atau nilai sekarang kewajiban
berfluktuasi mengikuti tingkat bunga yang berlaku tetapi pada umumnya fluktuasi
tersebut tidak diakui dalam pembukuan debitor.
Penarikan kembali obligasi yang
beredar adalah suatu transaksi yang mempengaruhi kontrak debitor atau kreditor
tetapi transaksi ini sangat berbeda dengan transaksi aliran kegiatan operasi
dan transaksi penggunaan asset (investasi). Dengan demikian, terdapat pandangan
bahwa untung atau rugi yang berasal dari transaksi tersebut harus dilaporkan
sebagai suatu penyesusian modal. Bergantung pada sifatnya untung atau rugi
dapat dilaporkan sebagai pos diner atau pos ekstraordiner. Kriteria untuk
menentukan hal ini adalah apakah pos tersebut merupakan akibat dari transaksi
atau kejadian yang mempunyai sifat sebagai berikut:
a.
Sangat berbeda dengan kegiatan operasi rutin kesatuan usaha
b. Tidak
diharapkan akan sering terjadi
c. Berpengaruh
material terhadap operasi perusahaan secara keseluruhan APB berargumen bahwa
sifat semula pelunasan utang sebelum jatuh tempo pada dasarnya sama. Untuk
perlunasan dengan pendanaan sebenarnya terdapat tiga perlakuan alternative
untuk selisih yaitu:
a.
Selisih diamortisasi selama sisa umur semula utang yang ditarik kembali
b.
Selisih diamortisasi selama umur utang baru yang diterbitkan
c.
Selisih diakui pada saat penarikan dan dilaporkan distatemen laba rugi tahun
bersangkutan.
Perlunasan utang sebelum jatuh
tempo sama sifatnya dengan perlunasan pada saat jatuh tempo tanpa memperhatikan
cara untuk melaksanakan hal tersebut (dengan pendanaan kembali atau tidak).
Untung atau rugi dapat dilaporkan sebagai pos ordiner atau ektraordiner
tergantung pada penilaian terhadap kondisi yang melingkupi transaksi.
Utang
Terkonversi
Instrument financial pada
dasarnya merupakan alat pembayaran atau pinjaman sehingga dapat digunakan oleh
pemegangnya untuk melunasi utang. Utang terkontroversi atau convertible
(convertible debt) merupakan salah satu instrument financial tersebut.
Sekuritas utang semacam ini biasanya mempunyai status sebagai kewajiban dan
ekuitas sekaligus. Artinya, pemegang instrument mempunyai hak istimewa untuk
mengubah status utang menjadi ekuitas setiap saat selama hak tersebut masih
berlaku (belum habis). Instumen semacam ini merupakan salah satu bentuk dari
apa yang disebut sekuritas hibrida (hybrid securities).
Contoh yang paling sering dijumpai dalam praktik
adalah obligasi terkonversi. Obligasi terkontroversi pada umumnya diterbitkan
untuk menarik para investor karena mereka dapat menggeser resiko atau mengubah
status sekuritas menjadi lebih menguntungkan. Hak konversi digunakan untuk menarik
investor untuk mengimbangi tingkat bunga nominal yang terlalu rendah
dibandingka tingkat bunga umum. Harga perdana biasanya jauh lebih tinggi dari
obligasi biasa dengan tingkat resiko yang sama. Jadi, investor bersedia membeli
hak konversi dalam bentuk bunga yang lebih rendah dari bunga obligasi setara
yang dijual secara terpisah. Obligasi terkonversi biasanya mempunyai
karakteristik sebagai berikut:
1. Tingkat bunga
nominal jauh dibawah tingkat bunga pasar untuk obligasi biasanya yg setara
2. Harga
konversi yang ditetapkan lebih tinggi dari harga pasar saham biasa
3.
Harga konversi tidak pernah menurun selama masa hak konversi kecuali karena
penyesuaian yang diperlukan akibat pengambilan hak yang melekat pada saham
biasa seperti dalam hal terjadi poemecahan saham atau dividen saham
Hal diatas menjadi karakteristik
obligasi terkontroversi karena pada umumnya perusahaan penerbit merupakan
perusahaan yang agresif dan sedang berkembang sehingga memerlukan dana yang
cukup murah. Bila prospek perusahaan sangat baik, obligasi terkontroversi masih
tetap menarik bagi investor. Walaupun harga konversi cukup tinggi pada saat
ditawarkan, pada saatnya harga saham dapat menjadi lebih tinggi dari harga
konversi dan prediksi kenaikan harga saham dapat menjadi cukup pasti memicu
investor untuk mengkonversi obligasinya. Karakteristik obligasi terkontroversi
menimbulkan masalah akuntansi pada saat pengakuan, pengkonversian, dan
perlunasan.
Pendukung alokasi berargumen
bahwa karena utang terkonversi mengandung sifat utang dan ekuitas, kedua
komponen harus diakui secara terpisah. Pandangan ini didasarkan atas pemikiran
sebagai berikut:
a.
Hak konversi mempunyai nilai ekonomik sehingga tidak berbeda dengan sifat hak
opsi atau waran. Oleh karena itu, nilai tersebut harus dilaporkan secara
terpisah dengan nilai utang sejalan dengan perlakua hak opsi atau waran.
Analogi dengan goodwill, nilai hak konversi secara logis juga harus dipisahkan.
Bila tidak dipisahkan, akan terjadi inkonsistensi perlakuan akuntansi.
b.
Pada saat penerbitan hak konversi atau nilai utang obligasi biasa (tanpa hak
konversi) dapat diukur secara cukup andal sehingga tidak ada kesulitan teknis
untuk mengimplementasi pemisahan tersebut. Nilai ionformasional pemisahan jauh
lebih penting dari masalah kepraktisan sehingga kepraktisan tidak relevan
sebagai basis penolakan pemisahan.
c.
Tujuan penerbitan utang terkonversi yang sebenarnya adalah pendanaan dengan
ekuitas. Sifat utang semata-mata untuk melindungi investor dari keadaan jelek
yang dapat menimpa perusahaan (dalam likuidasi, utang diprioritaskan). Oleh
karena itu, pelunasan utang bukan merupakan hal yang diharapkan oleh penerbit.
Sementara itu, pendukung
semata-mata utang mengajukan argument sebaliknya. Dasar pikiran yang melandasi
perlakuan sebagai utang semata-mata dapat dikemukakan sebagai berikut:
a. Utang
obligasi terkonversi merupakan sekuritas hibrida sehingga harus dipandang
sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hak kontroversi tidak
independen terhadap utang obligasi.
b. Penilaian
hak konversi akan bersifat subjektif karena ketidakterpisahan kedua komponen
(utang dan hak konversi). Alasannya adalah adanya ketidakpastian dalam hal saat
pengambilan hak konversi dan nilai saham pada saat konversi. Kesulitan praktis
akan lebih terasa bila tidak ada sekuritas sejenis yang dijual secara bebas
tanpa hak konversi.
Jadi, ketidakterpisahkan dan
kepraktisan menjadi ladasan pikiran untuk memperlukan utang terkonversi
semata-mata sebagai utang. Hal ini menjadi bisnis opini APB yang memandang
nilai obligasi dan hak konversi sebagai satu kesatuan. Walaupun demikian, APB
lebih menekankan alasannya pada ketidakterpisahan daripada kepraktisan.
Perdebatan mengenai perlakuan
sekuritas hibrida timbul karena pembedaan elemen kewajiban dan ekuitas secara
definisional sehingga selalu timbul masalah klasifikasi terhadap sekuritas
hibrida atau instumen keuangan. Salah satu pemecahan masalah ini adalah
mendefinisi ekuitas dalam arti luas yang mencangkupi utang/kewajiban kemudian
mengklasifikasi ekuitas menjadi beberapa kelas atas dasar hak-hak yang melekat
pada tiap kelas.
Masih ada masalah apabila
instrument financial harus diakui dan dilaporkan via statemen keuangan utama
karena selain memenuhi definisi, suatu pos atau objek juga harus memenuhi
kriteria pengakuan yang lain yaitu terukur (meansureable), terandalkan
(reliable), dan berpaut (relevant). Oleh karena itu cara lain untuk mengatasi
masalah instrument keuangan adalah bukan dengan pengakuan melainkan dengan
pengungkapan (disclosures).
Pembebasan
Substantif
Pada mulanya, FASB menetapkan bahwa kewajiban dapat dianggap lenyap bila
kreditor menaruh kas atau lainnya misalnya obligasi pemerintah yang tidak dapat
ditarik kembali dalam satu perwalian dan aliran kas dari aset tersebut akan
cukup untuk pelunasan pembayaran bunga serta pokok pinjaman.
Bila telah dicapai saat sehingga
debitor sehingga tidak perlu lagi melakukan pembayaran di masa datang yang
berkaitan dengan pinjaman tersebut, maka pada saat tersebut secara substansif
debitor sudah bebas dari kewajiban sehingga dapat mengakui kewajiban dan aset
dalam perwalian meskipun utang belum jatuh waktu. Bila debitor membentuk dana
pelunasan utang obligasi, pada saat debitor sudah tidak perlu lagi membayar atau
menyetor kas ke dana tersebut karena kas yang telah disetor dan pendapatan dari
dana tersebut sudah pasti akan cukup untuk menutup utang pada saat jatuh tempo,
maka pada saat itu kewajiban debitor secara substantive dianggap lenyao
meskipun kewajiban belum jatuh tempo. Jadi, pada saat tidak ada lagi keharusan
membayar, telah terjadi pembebasan substantif.
Dalam standar ini FASB menegaskan
bahwa pada saat terjadi pembebasan substantif, kewajiban tidak dapat dihapus
karena kejadian tersebut tidak memenuhi karakteristik atau criteria kritis
sebagai berikut :
a. Debitor
tidak hanya sendirinya menjadi bebas dari kewajiban secara hukum hanya lantaran
perusahaan menempatkan aset ke dalam suatu perwalian.
b. Untuk
pelunasan kewajiban, sumber dana tidak dibatasi hanya dari dana yang
ditempatkan dalam perwalian.
c. Kreditor
tidak mempunyai kekuasaan untuk menggunakan secara bebas aset dalam perwalian
dan juga tidak dapat menghentikan atau membatalkan perwalian tersebut.
d. Kreditor
ataupun agennya bukan merupakan pihak yang terikat dalam kontrak pembentukan
dana pembebasan utang.
Alasan lain yang sering
dikemukakan adalah pengawakan kewajiban pada saat tercapainya pembebasan
substantive sama saja dengan mengkompensasi kewajiban dengan aset. Kritik lain
adalah pengawaakuan kewajiban pada saat terjadinya pembebasan substantive dapat
dimanfaatkan oleh debitor untuk melakukan manajemen laba dan peningkatan
kinerja secara kosmetik. Hal ini dapat dilakukan karena keuntungan bagi debitor
sebagai berikut :
a. Kewajiban
dihapus dari neraca sehingga rasio kewajiban – ekuitas membaik
b. Laba
tahun berjalan akan meningkat dengan jumlah untung yang terjadi dalam
pengawaakuan kewajiban
c. Untung
pengawaakuan kewajiban tidak dikenai pajak karena untung tersebut sebenarnya
belum terealisasi sehingga perusahaan dapat menghemat atau menunda pajak dan
meningkatkan profitabilitas secara cukup berarti pada saat pembebasan
substantive
d. Bila
aset berupa obligasi pemerintah, perusahaan dapat menghemat pajak karena untuk
perhitungan pajak pendapatan bunga obligasi pemerintah dapat dikompensasi
oleh biaya bunga utang
e. Pembebasan
substantive memungkinkan perusahaan untuk memperlakukan kewajiban jangka
seperti mengelola surat – surat berharga di sisi aset.
Penyajian
Secara umum, kewajiban disajikan
dalam neraca atas dasar urutan kelancarannya sejalan dengan penyajian aset.
PSAK No. 1 (pasal 39) menggariskan bahwa aset lancer disajikan urut menurut
urutan likuidiats sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan jatuh tempo. Ini
berarti kewajiban jangka pendek disajikan lebih dahulu daripada kewajiban
jangka panjang. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pembaca untuk mengevaluasi
likuiditas perusahaan.
PSAK No. 1 menentukan bahwa semua kewajiban yang tidak memenuhi criteria
sebagai kewajiban jangka pendek harus diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka
panjang. Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek bila
(paragraph 44) :
a.
Diperkirkan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal opersi
perusahaan
b.
Jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas bulan dari tanggal neraca
Suatu kewajiban tetap dapat
diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang bila kewajiban tersebut tidak
akan dilunasi tetapi didanai kembali atau diperbarui. Paragraf 47 menyebutkan
bahwa kewajiban berbunga jangka panjang tetap diklasifikasikan sebagai
kewajiban jangka panjang, walaupun kewajiban tersebut akan jatuh tempo dalam
jangka waktu dua belas bulan sejak tanggal neraca, apabila :
a. Kesepakatan
awal perjanjian pinjaman untuk jangka waktu lebih dari dua belas bulan
b. Perusahaan
bermaksud membiayai kembali kewajibannya dengan pendanaan jangka panjang
Hak
Mengkompensasi
Ada kalanya hak mengontra
diperbolehkan bila kondisi tertentu dipenuhi. kondisi ini biasanya berkaitan
dengan apa yang disebut sebagai kontrak bersyarat dan kontrak pertukaran.
Kontrak bersyarat adalah kontrak yang hak dan kewajibannya bergantung pada
timbulnya kejadian masa datang tertentu yang belum tentu terjadi dan dapat
mengubah saat penerimaan, penyerahan, atau pertukaran jumlah rupiah atau
instrument keuangan. Contoh kontrak ini adalah futures contracts dan forward
purchase – sale contracts. Kontrak pertukaran adalah kontrak yang mewajibkan
adanya pertukaran aset dan kewajiban dimasa datang dan bukan hanya transfer
aset dari satu pihak aja. Contoh kontrak ini adalah interest rate swaps dan
currency swaps.
Dalam FASB Interpretation No.
39,45 FASB mendefinisi hak mengontra sebagai berikut (paragraph 5) :
Hak mengintra adalah hak yuridis debitor, lantaran
kontrak antara lainnya, untuk menghapus semua atau sebagian utang kepada pihak
lain dengn cara mengkompensasi utang tersebut dengan jumlah yang pihak lain
berutang kepada debitor. Hak mengontra dikatakan ada bilamana semua kondisi
berikut dipenuhi :
a.
Tiap pihak dari dua pihak yang berkontrak utang kepada yang lain suatu jumlah rupiah tertentu
b.
Pihak pelapor mempunyai hak mengontra jumlah yang diutangnya dengan jumlah yang
diutang pihak lain
c. Pihak pelapor memang berniat
untuk mengontra
d. Hak mengontra terpaksakan
secara hukum
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan:
Bahwa Kewajiban
merupakan pengorbanan manfaat ekonomik masa datang yang cukup pasti yang timbul
dari keharusan sekarang suatu kesatuan usaha untuk mentransfer aset atau menyediakan / menyerahkan jasa
kepada kesatuan lain dimasa datang sebagai akibat transaksi atau kejadian masa
lalu.
DAFTAR
PUSTAKA
Suwardjono.2014.
Teori Akuntansi: Perekayasaan Pelaporan Keuangan. Edisi Ketiga. Yogyakarta: BPFE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar